KoranMandala.com – Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan DPR RI segera merevisi atau menambahkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang sudah dirampungkan pemerintah.
Pernyataan ini muncul seiring dengan DPR yang akan mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset, sehingga pemerintah akan menyerahkannya kepada DPR.
“Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” ujarnya di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Maka dari itu, dirinya meminta seluruh pihak untuk tidak ragu kepada pemerintah. Apabila DPR sudah siap, Presiden akan menunjuk menteri yang akan mewakili dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Yusril menuturkan, RUU Perampasan Aset sudah diajukan sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2023, di mana telah ditunjuk mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kala itu, untuk mewakili pemerintah membahas RUU Perampasan Aset.
Namun demikian dalam perkembangannya hingga saat ini, kata dia, RUU itu belum dibahas oleh DPR.
Maka dari itu, Presiden Prabowo pun meminta Ketua DPR Puan Maharani agar DPR segera mengambil langkah dalam membahas RUU Perampasan Aset.
Dalam perkembangan selanjutnya, Yusril menyampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah melakukan rapat di DPR dalam rangka perubahan Program Legislasi Nasional dan sudah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas tahun 2025-2026, yang nanti akan segera dibahas pada tahun ini pula.
“Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan tak menutup kemungkinan DPR untuk mengambil alih usul inisiatif atas RUU Perampasan Aset.
Dia mengatakan, RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.