Selain itu, para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp4,5 miliar sebagai kerugian materiil dan Rp2 miliar sebagai kerugian immateriil.
Mereka juga meminta hakim menjatuhkan dwangsom (uang paksa) Rp200 juta per hari apabila tergugat tidak melaksanakan putusan.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2025 di Ruang Kusumah Atmadja PN Bandung.
Panjar biaya perkara telah ditetapkan sebesar Rp21,34 juta, dengan sebagian sudah dipakai untuk kebutuhan administrasi. Hingga kini, baik penggugat maupun tergugat belum mencantumkan kuasa hukum resmi.
Sementara itu, kasus korupsi Bandung Zoo sendiri masih berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto mengungkapkan bahwa YMT tidak membayar sewa lahan kepada Pemkot Bandung pada periode 2008–2013.
Atas berbagai persoalan hukum tersebut, Pemkot Bandung telah menutup sementara operasional Bandung Zoo.
Untuk menjamin perawatan satwa, pengelolaan sementara diserahkan kepada Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).
