KoranMandala.com –Persoalan hukum yang membelit Kebun Binatang Bandung kembali memasuki babak baru.
Sebanyak delapan orang, termasuk Guru Besar Universitas Padjadjaran dan terdakwa kasus dugaan korupsi Bandung Zoo, resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Berdasarkan informasi perkara bernomor 408/Pdt.G/2025/PN Bdg, gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut didaftarkan pada Kamis (4/9/2025). Para penggugat adalah Sri, I Gede Pantja Astana, Yani Haryani Solihin GP, Gantira Bratakusuma, Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Sri Rejeki.
Salah satu penggugat, I Gede Pantja Astana, tercatat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad.
Sementara Raden Bisma Bratakoesoema saat ini tengah menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Bandung Zoo di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam gugatan itu, para penggugat menuntut agar pengadilan:
Menyatakan akta perubahan susunan pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sah dan berkekuatan hukum.
Menyatakan tindakan 15 tergugat, termasuk Tony Sumampau, Danis Manansang, dan Rahmat Shah, yang mengelola YMT tanpa hak sebagai perbuatan melawan hukum.
Menghukum tergugat untuk tidak lagi menguasai kantor YMT di Jalan Kebun Binatang No. 6 Bandung.
Membatalkan sejumlah akta dan akta perdamaian yang dinilai cacat hukum.






