Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 3:40
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Praktisi Hukum Ingatkan: Hotel dan Apartemen yang Biarkan Prostitusi Online Bisa Dijerat Pasal KUHP

Praktisi Hukum Ingatkan: Hotel dan Apartemen yang Biarkan Prostitusi Online Bisa Dijerat Pasal KUHP

Hukum Jumat, 5 September 2025 16:45 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Praktisi Hukum Ingatkan: Hotel yang Biarkan Prostitusi Online Bisa Dijerat Pasal KUHP
Praktisi Hukum Ingatkan: Hotel yang Biarkan Prostitusi Online Bisa Dijerat Pasal KUHP (Tiim KOranmandala)

KoranMandala.com –Fenomena prostitusi online yang marak menggunakan fasilitas hotel dan apartemen di Kota Bandung tak hanya menjadi masalah sosial, tetapi juga berimplikasi hukum.

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, Managing Partner Law Firm Amin & Partners, menegaskan bahwa pengelola hotel maupun apartemen tidak bisa lepas tangan bila terbukti membiarkan praktik tersebut.

Menurutnya, penindakan aparat memiliki dasar hukum yang jelas. “Kalau bicara KUHP, ada Pasal 296 yang melarang seseorang dengan sengaja memudahkan atau menyediakan tempat untuk perbuatan cabul. Ada juga Pasal 506 yang mengatur orang yang mengambil keuntungan dari prostitusi, yaitu mucikari atau germo,” kata Fajar saat dihubungi Tim Koranmandala.

Lipsus: Prostitusi Online di Bandung Antara Apartemen, Aplikasi, dan Celah Hukum

Fajar menegaskan, manajemen hotel atau apartemen yang mengetahui adanya aktivitas prostitusi online di lingkungannya bisa dikenai sanksi hukum. Tak hanya pidana, ancaman juga bisa berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha.

“Secara undang-undang, penindakan sah dilakukan, apalagi jika aparat berkoordinasi dengan kepolisian maupun dinas terkait. Jika terbukti melanggar, konsekuensinya bisa berat,” ujarnya.

Ia mengkritisi pola penindakan aparat yang kerap situasional dan hanya dilakukan pada momen tertentu. Padahal, praktik prostitusi di Bandung sudah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.

“Kalau mau konsisten, pemerintah daerah harus tegas menegakkan perda maupun KUHP. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih di mata masyarakat,” tegasnya.

Sebagai catatan, Pasal 296 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda, sementara Pasal 506 KUHP mengatur bahwa pihak yang mengambil keuntungan dari prostitusi dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun.

“Negara jelas punya payung hukum untuk menindak prostitusi online. Tinggal bagaimana aparat dan pemerintah daerah mau menegakkannya secara konsisten,” tutup Fajar.

Listen to this article

Bandung Headline Prostitusi Online
Ipan Sopian

Koranmandala.com

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

dokter hewan 24 jam

Klinik Dokter Hewan Buka 24 Jam di Sekitar Bandung

Bayi Sembelit, Ini Penyebab dan Cara Efektif Mengatasinya!

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.