KoranMandala.com – Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengaku tak melakukan apapun terkait pengadaan chromebook di kementerian yang dia pernah pimpin. Hal ini diserukan Nadiem usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program pengadaan komputer jinjing itu.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” ujarnya, saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nadiem mengklaim dirinya merupakan sosok yang mengutamakan kejujuran dan integritas.
Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” tegasnya.
Ketika berada di dalam mobil tahanan, Nadiem menyampaikan pesan kepada keluarganya untuk menguatkan diri.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya.
Hari ini, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkap, Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Proyek Rp117 Miliar “Kuningan Caang” Disorot, Pj Sekda Beni Prihayatno Diperiksa Kejaksaan






