KoranMandala.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo menerangkan, Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.
Rangkuman Lengkap Klarifikasi Nadiem Makarim Terkait Pengadaan Chromebook di Podcast Deddy Corbuzier
Pasal yang disangkakan kepada Nadiem adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dengan penetapan ini, maka penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini.
Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.
Mereka ialah Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020-2024), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek).
Kemudian, Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.
Berikutnya, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.
Diduga Penyalahgunaan Impor Gula, Kantor Kemendag Digeledah oleh Kejaksaan Agung
