KoranMandala.com – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kompol K di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). K merupakan salah seorang terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis Brimob yang menabrak Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring.
Dalam sidang berjalan secara tertutup, K tampak mengenakan seragam PDH kepolisian dan topi baret berwarna biru tua.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Muhammad Choirul Anam yang hadir sebagai pihak eksternal mengatakan, pihaknya mendorong agar K diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi kita semua untuk dalam berbagai konteks memang harus menahan diri,” katanya.
Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Sebagai informasi, Kompol K merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Dia merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.