Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 23:21
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Polri Tegaskan Pengamanan Unjuk Rasa Sudah Sesuai SOP

Polri Tegaskan Pengamanan Unjuk Rasa Sudah Sesuai SOP

Hukum Senin, 1 September 2025 17:33 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

KoranMandala.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan langkah pengamanan di lapangan, termasuk penggunaan perlengkapan seperti senapan peluru karet (glass ball), dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia pun menegaskan jika penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Undang-undang ini berangkat dari prinsip bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).

Polri Minta Jajarannya Lindungi Tugas Jurnalis

Namun, lanjutnya, hak tersebut juga harus dibarengi dengan tanggung jawab. Mengutip Pasal 6 UU No 9 Tahun 1998, masyarakat memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, menjaga ketertiban umum, serta keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Polri mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri bertindak sebagai pemelihara keamanan, penegak hukum, serta pelindung dan pengayom masyarakat.

“Polri selain melindungi hak asasi manusia, juga menghargai asas legalitas dan prinsip praduga tak bersalah. Termasuk dalam hal ini adalah penyelenggaraan pengamanan kegiatan masyarakat,” tegasnya.

Tak hanya itu, pada konteks pengendalian massa, Polri mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, yang mencakup tiga tahapan utama pre-emptive, preventif, dan represif/penegakan hukum.

Selain itu, penggunaan kekuatan diatur secara ketat dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009, yang menekankan enam asas penting seperti legalitas yang harus sesuai hukum dan kewenangan yang sah.

“Nesisitas dilakukan hanya bila benar-benar diperlukan, Proporsionalitas seimbang antara ancaman dan tindakan, Akurat –tepat sasaran, Kepentingan Umum hanya dalam tugas resmi kepolisian, dan Akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengawasan. Ini semua adalah dasar yang harus dipegang oleh anggota di lapangan. Tindakan tegas tetap dilakukan secara terukur dan sesuai hukum, sebagaimana sudah disampaikan oleh Bapak Kapolri,” paparnya.

Disinggung mengenai kelengkapan anggota di lapangan yang menggunakan senapan peluru karet atau glass ball, Trunoyudo menegaskan bahwa hal tersebut juga bagian dari SOP yang telah ditetapkan dalam kerangka hukum.

“Penggunaan alat seperti senapan peluru karet bukan untuk menyerang, tetapi untuk mengamankan, tentu dalam skala dan kondisi yang sangat dibatasi dan berdasarkan kebutuhan,” jelasnya.

Kemudian, ia juga menegaskan bila semua tindakan kepolisian berorientasi pada kepentingan publik.

“Artinya, semua langkah-langkah ini tujuannya adalah untuk menjaga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kami ingin menciptakan situasi yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip demokrasi,” pungkasnya.

Driver Ojol di Garut Desak Kapolri Pecat Anggota Brimob yang Tewaskan Affan

Listen to this article

Polri unjuk rasa
Avila Dwiputra

Koranmandala.com

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.