KoranMandala.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan langkah pengamanan di lapangan, termasuk penggunaan perlengkapan seperti senapan peluru karet (glass ball), dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia pun menegaskan jika penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Undang-undang ini berangkat dari prinsip bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).
Namun, lanjutnya, hak tersebut juga harus dibarengi dengan tanggung jawab. Mengutip Pasal 6 UU No 9 Tahun 1998, masyarakat memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, menjaga ketertiban umum, serta keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Polri mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri bertindak sebagai pemelihara keamanan, penegak hukum, serta pelindung dan pengayom masyarakat.
“Polri selain melindungi hak asasi manusia, juga menghargai asas legalitas dan prinsip praduga tak bersalah. Termasuk dalam hal ini adalah penyelenggaraan pengamanan kegiatan masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya itu, pada konteks pengendalian massa, Polri mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, yang mencakup tiga tahapan utama pre-emptive, preventif, dan represif/penegakan hukum.
Selain itu, penggunaan kekuatan diatur secara ketat dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009, yang menekankan enam asas penting seperti legalitas yang harus sesuai hukum dan kewenangan yang sah.
“Nesisitas dilakukan hanya bila benar-benar diperlukan, Proporsionalitas seimbang antara ancaman dan tindakan, Akurat –tepat sasaran, Kepentingan Umum hanya dalam tugas resmi kepolisian, dan Akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengawasan. Ini semua adalah dasar yang harus dipegang oleh anggota di lapangan. Tindakan tegas tetap dilakukan secara terukur dan sesuai hukum, sebagaimana sudah disampaikan oleh Bapak Kapolri,” paparnya.
Disinggung mengenai kelengkapan anggota di lapangan yang menggunakan senapan peluru karet atau glass ball, Trunoyudo menegaskan bahwa hal tersebut juga bagian dari SOP yang telah ditetapkan dalam kerangka hukum.
“Penggunaan alat seperti senapan peluru karet bukan untuk menyerang, tetapi untuk mengamankan, tentu dalam skala dan kondisi yang sangat dibatasi dan berdasarkan kebutuhan,” jelasnya.
Kemudian, ia juga menegaskan bila semua tindakan kepolisian berorientasi pada kepentingan publik.
“Artinya, semua langkah-langkah ini tujuannya adalah untuk menjaga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kami ingin menciptakan situasi yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip demokrasi,” pungkasnya.
Driver Ojol di Garut Desak Kapolri Pecat Anggota Brimob yang Tewaskan Affan






