KoranMandala.com –Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengungkap jika personel Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) saat menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis (28/8) ialah Bripka R.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025), menyebut ada dua personel yang duduk di kursi depan rantis. Kompol C, kata dia, duduk di sebelah Bripka R yang mengemudi.
Sementara itu, terdapat lima personel yang duduk di kursi bagian belakang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
“Ini hasil sementara yang kami sudah dapatkan, yang sudah terkonfirmasi, dan kami sudah pastikan,” katanya.
Terkait kronologi maupun substansi peristiwa penabrakan, dia mengaku pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi guna menelusurinya.
“Klarifikasi ini tentunya kami akan memintai keterangan. Bukan hanya dari terduga pelanggar saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” ucapnya.
Adapun ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya tersebut saat ini telah ditetapkan melanggar kode etik kepolisian. Mereka dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 17 September 2025.