KoranMandala.com –Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menyebut tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), telah melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Ketujuh anggota tersebut yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.
Geruduk Mapolres Karawang, Massa Tuntut Kejelasan Nasib Puluhan Pelajar yang Diamankan Polisi
Keputusan itu dikeluarkan usai Propam melakukan gelar perkara awal bersama Inspektorat Pengawas Umum Polri, Divisi Hukum Polri, Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.
Atas penetapan tersebut, ketujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
“Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” ungkapnya.
Meski begitu, diutarakan Karim, apabila masih dibutuhkan patsus untuk pemeriksaan maka waktu bisa diperpanjang.
Adapun saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para anggota tersebut masih berlanjut di Divisi Propam Polri.
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Antisipasi Mobilisasi Pelajar ke Jakarta, Polres Garut Lakukan Penyekatan






