KoranMandala.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan berhasil mengidentifikasi 4,2 juta hektare lahan kawasan hutan yang digunakan sebagai tambang ilegal.
“Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Langkah yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan jajaran untuk menertibkan kawasan hutan yang ada tambang ilegal di dalamnya.
Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Tambang Ilegal, Tapi Apakah Ini Hanya Puncak Gunung Es?
“Pada pokoknya, memerintahkan kepada Satgas PKH untuk juga segera melakukan penertiban kawasan hutan yang di dalamnya ada usaha pertambangan secara ilegal,” cetusnya.
Usai mengidentifikasi lahan, Satgas PKH akan melakukan penertiban. Febrie mengemukakan, pihaknya telah melaksanakan rapat beberapa kali untuk menyusun rencana penertiban.
“Maka, kami putuskan pada tanggal 1 September, kami akan melakukan operasi tersebut,” ungkapnya.
Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.
“Untuk dikelola sementara sampai nanti secara legal dapat kami berikan kepada kementerian terkait,” terangnya.
Sebelumnya, Prabowo dalam pidato kenegaraan di agenda Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8) lalu, bertekad untuk menyelamatkan kekayaan negara bernilai Rp300 triliun melalui penertiban 1.063 titik aktivitas tambang ilegal yang kini terdeteksi di Tanah Air.
“Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal,” katanya.
Dia menyebut, potensi kekayaan negara yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan mencapai minimal Rp300 triliun.
FABEM Dorong Prabowo Tegas Hentikan Tambang Perusak Lingkungan