KoranMandala.com – Kepolisian telah memblokir 576 rekening senilai Rp63,7 miliar terkait judi online. Pemblokiran berdasar laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menindaklanjuti delapan LHA dari PPATK dan 41 laporan informasi (LI) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Gedung Mabes Polri, Rabu (27/8/2025).
Dari laporan tersebut terdapat 5.920 rekening yang memiliki transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perjudian online. Pihaknya pun kemudian memblokir 576 rekening dengan total dana sebesar Rp63.711.906.018,00.
“Yang saat ini masih dalam tahap penyidikan, ada tiga berkas perkara,” imbuh Himawan.
Selain itu, Dittipidsiber menyita uang sebesar Rp90.639.551.037,00 dari 235 rekening.
“Saat ini berkas perkaranya telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejumlah lima berkas perkara dan satu berkas perkara di Pengadilan Jakarta Selatan,” ucap Himawan.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah menyelesaikan tiga berkas perkara yang telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni uang senilai Rp16.430.712.872,00 dari 36 rekening yang disita untuk negara.
Selain itu, putusan persidangan menyatakan bahwa rekening bank terkait lainnya termasuk modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online dan juga menyatakan situs-situs yang terafiliasi dengan perjudian online.
“Hasil putusan ini merupakan pembaruan di mana sebelumnya putusan pengadilan terkait Perma Nomor 1 Tahun 2013 tidak menyebutkan tindak pidana asal perjudian online dan website judi online-nya,” pungkasnya.






