Satres Narkoba Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Izin (Ipan/Koranmandala)
Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui Call Center 110 Polres Purwakarta atau langsung ke kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta. “Dipastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” tandas AKBP Anom.
KoranMandala.com, Media Siber Terverifikasi Dewan Pers
Dapatkan berita informasi seputar kota Bandung dan berita terbaru menarik lainnya di Google News. Ikuti Media Sosial KORAN MANDALA untuk update berita pilihan dan breaking news setiap hari.