KoranMandala.com – PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bandung, angkat bicara soal polemik gagal bayar vendor dalam pengadaan ayam boneless dada (BLD). Melalui kuasa hukumnya, PT BDS menegaskan bahwa masalah yang terjadi merupakan sengketa murni dalam ranah bisnis antarbadan hukum dan tidak ada kaitannya dengan unsur pidana maupun politik.
Rahmat Setiabudi, SH, kuasa hukum PT BDS Perseroda, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul karena adanya keterlambatan pembayaran dari mitra usaha mereka, PT Cahaya Frozen Raya (CFR), kepada PT BDS. Total piutang yang belum dibayar PT CFR kepada PT BDS mencapai Rp127,2 miliar.
Memori Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Sudah Masuk PTUN Jakarta
“Akibat piutang macet dari PT CFR ini, PT BDS kesulitan melunasi kewajibannya kepada para vendor sebesar Rp105,4 miliar. Ini murni masalah perdata dalam kerjasama B to B,” tegas Rahmat saat konferensi pers di Soreang, Selasa (29/7/2025).
Rahmat juga mengungkapkan bahwa PT BDS telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan tujuan mempercepat penyelesaian kewajiban pembayaran.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tudingan yang mengaitkan persoalan ini dengan politik dan kepentingan elektoral merupakan upaya penggiringan opini yang menyesatkan. Rahmat menekankan bahwa seluruh transaksi adalah bagian dari aksi korporasi dan tidak ada unsur pidana maupun campur tangan dari Bupati Bandung.
“Bupati hanya bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), tidak terlibat dalam operasional harian perusahaan. Jangan tarik-tarik persoalan bisnis ke ranah politik,” katanya.
PT BDS juga telah melayangkan somasi kepada PT CFR serta menerima pengakuan tertulis atas utang tersebut. Dari total kewajiban kepada vendor, lebih dari 60 persen di antaranya sudah dibayar oleh PT BDS.
“Kami tengah menempuh jalur hukum agar hak PT BDS bisa dipulihkan, dan kewajiban kepada vendor bisa segera diselesaikan. Perlu kami luruskan, tidak ada unsur penipuan, apalagi niat jahat. Ini murni urusan keuangan bisnis,” tambahnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat dan media agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak berdasar, apalagi jika dibumbui kepentingan politik sesaat. Rahmat menyayangkan penyebaran teaser podcast dengan judul provokatif sebelum kontennya tayang, yang menurutnya dapat menyesatkan publik.
“Jika ini terus disebarluaskan, bisa masuk ke pelanggaran UU ITE. Kami sedang pertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebar hoaks,” pungkasnya.