Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 1:24
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Dana Rp127 Miliar Tertahan, PT BDS Tegaskan Ini Murni Sengketa Bisnis

Dana Rp127 Miliar Tertahan, PT BDS Tegaskan Ini Murni Sengketa Bisnis

Hukum Selasa, 29 Juli 2025 20:09 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Rahmat Setiabudi, SH, kuasa hukum PT BDS Perseroda
Rahmat Setiabudi, SH, kuasa hukum PT BDS Perseroda

KoranMandala.com – PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bandung, angkat bicara soal polemik gagal bayar vendor dalam pengadaan ayam boneless dada (BLD). Melalui kuasa hukumnya, PT BDS menegaskan bahwa masalah yang terjadi merupakan sengketa murni dalam ranah bisnis antarbadan hukum dan tidak ada kaitannya dengan unsur pidana maupun politik.

Rahmat Setiabudi, SH, kuasa hukum PT BDS Perseroda, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul karena adanya keterlambatan pembayaran dari mitra usaha mereka, PT Cahaya Frozen Raya (CFR), kepada PT BDS. Total piutang yang belum dibayar PT CFR kepada PT BDS mencapai Rp127,2 miliar.

Memori Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Sudah Masuk PTUN Jakarta

“Akibat piutang macet dari PT CFR ini, PT BDS kesulitan melunasi kewajibannya kepada para vendor sebesar Rp105,4 miliar. Ini murni masalah perdata dalam kerjasama B to B,” tegas Rahmat saat konferensi pers di Soreang, Selasa (29/7/2025).

Rahmat juga mengungkapkan bahwa PT BDS telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan tujuan mempercepat penyelesaian kewajiban pembayaran.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tudingan yang mengaitkan persoalan ini dengan politik dan kepentingan elektoral merupakan upaya penggiringan opini yang menyesatkan. Rahmat menekankan bahwa seluruh transaksi adalah bagian dari aksi korporasi dan tidak ada unsur pidana maupun campur tangan dari Bupati Bandung.

“Bupati hanya bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), tidak terlibat dalam operasional harian perusahaan. Jangan tarik-tarik persoalan bisnis ke ranah politik,” katanya.

PT BDS juga telah melayangkan somasi kepada PT CFR serta menerima pengakuan tertulis atas utang tersebut. Dari total kewajiban kepada vendor, lebih dari 60 persen di antaranya sudah dibayar oleh PT BDS.

“Kami tengah menempuh jalur hukum agar hak PT BDS bisa dipulihkan, dan kewajiban kepada vendor bisa segera diselesaikan. Perlu kami luruskan, tidak ada unsur penipuan, apalagi niat jahat. Ini murni urusan keuangan bisnis,” tambahnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat dan media agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak berdasar, apalagi jika dibumbui kepentingan politik sesaat. Rahmat menyayangkan penyebaran teaser podcast dengan judul provokatif sebelum kontennya tayang, yang menurutnya dapat menyesatkan publik.

“Jika ini terus disebarluaskan, bisa masuk ke pelanggaran UU ITE. Kami sedang pertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebar hoaks,” pungkasnya.

Listen to this article

Headline PT BDS Sengketa
Sony Fitrah

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.