Kasus ini telah menyeret lima orang sebagai tersangka, termasuk nama-nama dari kalangan internal BJB maupun swasta. Selain Yuddy, ada Widi Hartono (pimpinan Divisi Corporate Secretary), Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Lembaga antikorupsi menduga bahwa kelimanya terlibat dalam praktik penggelembungan anggaran atau pengalihan dana iklan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan di luar struktur anggaran resmi Bank BJB.
Meski belum ada satu pun tersangka yang ditahan, KPK telah mengantisipasi potensi pelarian mereka dengan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.