KoranMandala.com – Komitmen Polres Karawang dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial NA (19) terus ditunjukkan secara serius. Hingga saat ini, sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fikih Novian, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan berpihak pada korban.
“Petugas kami telah memeriksa korban dan 20 saksi yang relevan untuk mengungkap kebenaran kasus ini,” ujarnya dalam keterangan resmi di Mapolres Karawang, Minggu (27/07/2025).
Kuasa Hukum Bantah AS Lakukan Pemerkosaan terhadap Mahasiswi di Majalaya
Penyelidikan, lanjut Fikih, masih berjalan. Polisi juga terus memanggil saksi-saksi baru dan mengumpulkan alat bukti guna memastikan unsur pidana dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.
“Penyidik terus berkomunikasi intens dengan korban dan kuasa hukumnya. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama juga telah disampaikan pada 7 Juli 2025,” tambahnya.
AKBP Fikih menegaskan bahwa Polres Karawang berkomitmen menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan humanis, khususnya dalam kasus-kasus kesusilaan yang menyangkut perlindungan perempuan.
“Kami akan mengawal proses hukum ini dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkasnya.