Koran Mandala – Polres Karawang berhasil menggagalkan peredaran obat keras tertentu (OKT) yang dilakukan oleh dua pemuda asal luar daerah. Kedua pelaku, berinisial A (21) dan TA (22), ditangkap saat beroperasi di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh personel Unit 1 Satnarkoba Polres Karawang di Desa Bengle pada Rabu (9/7/2025).
“Berdasarkan hasil interogasi, A mengaku sebagai pengedar OKT yang mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Cep Wildan.
Polisi Gerebek Warung Kelontong di Karawang Timur, Jual Obat Keras Tanpa Izin
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
12 plastik klip berisi masing-masing 5 butir pil kuning bertuliskan MF
3 blister obat berwarna silver-hijau berisi masing-masing 10 butir
Uang tunai Rp327.000 hasil penjualan
1 unit handphone merek Samsung
Total 90 butir obat keras tertentu diamankan dalam operasi ini.
Menurut Cep Wildan, pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang di Karawang.
“Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran obat ilegal. Ini bentuk keseriusan Polres Karawang dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat keras,” tegasnya.
Polisi saat ini masih memburu pemasok utama dan menyelidiki kemungkinan adanya jaringan peredaran OKT yang lebih besar. Kapolres Karawang juga mengimbau masyarakat agar turut aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
