Minggu, 21 September 2025 15:02

Koran Mandala – Anggota DPR RI Mulyadi mendesak pemerintah untuk segera menyita Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran yang masih berada di perairan Batam. Desakan ini dilontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI pada Rabu, 9 Juli 2025, karena kapal tersebut diduga terlibat aktivitas ilegal dan membahayakan ekosistem laut.

“Kalau memang terbukti mencemari laut atau melanggar aturan, harus segera disita negara daripada membahayakan Batam dan merusak citra Indonesia di mata dunia,” tegas Mulyadi.

Kapal MT Arman 114 sudah lebih dari dua tahun berada di wilayah Batam. Berdasarkan informasi yang diterima Mulyadi dari Bakamla, kapal tersebut terlibat aktivitas Ilegal—memindahkan minyak mentah dari kapal utama ke kapal lain berbendera Kamerun secara ilegal di tengah laut.

Dana Dividen Mengendap, Mulyadi Soroti Strategi Pendanaan Danantara

“Konon mencapai 1,6 juta barel, dan dilakukan dengan penanganan tidak aman. Potensi pencemaran laut sangat besar,” ujarnya.

Mulyadi juga menyinggung lemahnya pengawasan dari Otorita Batam. Ia menilai keberadaan kapal tersebut bisa dimanfaatkan oknum untuk melakukan pemerasan kepada pemilik kapal.

“Yang ekstrimnya, pemilik kapal jadi ATM Pak. Itu gak bener,” tegasnya.

Untuk itu, Mulyadi meminta Kepala Otorita Batam segera membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, jika status hukum kapal tidak jelas, maka kapal tersebut rawan disalahgunakan dan merusak kepercayaan investor internasional terhadap Batam.

Sebelumnya, kapal MT Arman 114 dan nahkodanya, Mahmoud Hatiba, digugat oleh kelompok nelayan melalui kuasa hukum mereka, David SG Pella, karena diduga mencemari perairan Natuna dan merugikan nelayan secara ekonomi dan lingkungan.

Belakangan, Pengadilan Negeri Batam mengabulkan gugatan yang diajukan Ocean Mark Shipping Inc terhadap pemerintah Indonesia berkaitan dengan penyitaan Kapal Tanker MT Arman 114, berbendera Iran. Penyitaan itu sendiri dilakukan kapal tersebut berkaitan dengan tindak pidana terdakwa warga negara Mesir bernama Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, di kasus pencemaran lingkungan laut Natuna.

Dalam putusan dengan nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, majelis hakim PN Batam yang diketuai Benny Yoga Dharma, dengan anggota Ferri Irawan dan Rinaldi, memerintahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor untuk mengembalikan kapal beserta muatan minyak senilai triliunan rupiah kepada Ocean Mark Shipping Inc.

Comments are closed.

Exit mobile version