Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
1 2






