Koran Mandala – Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya. Dua pria ditangkap dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan ganja kering.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 4 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Kampung Halteu, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Kedua tersangka berinisial EH (40) dan RA (36), diketahui warga Kecamatan Leuwigoong.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita 120 butir pil yang diduga ekstasi bertuliskan ‘TMT’ dengan logo lebah, serta daun ganja kering seberat 5,82 gram dalam berbagai kemasan, termasuk lintingan ganja siap pakai yang disimpan di bungkus rokok,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Rabu (9/7/2025).
Persib Bandung vs Dewa United : Maung Gagal Mengaung di Jalak Harupat, Skor Akhir 1-1
Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit ponsel beserta bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang menguatkan dugaan adanya transaksi narkotika antar pelaku.
Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ekstasi tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial M (juga DPO) dengan nilai transaksi mencapai Rp42 juta. Dari penjualan itu, keduanya berpotensi meraup keuntungan hingga Rp8,4 juta.
“Kedua pelaku juga mengaku sebagai pengguna aktif narkotika, terutama ganja kering. Barang dikirim melalui jasa ekspedisi, diduga berasal dari Telogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah,” jelas AKP Usep.
Ia menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika di Garut.
“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Garut. Kasus ini terus kami dalami hingga seluruh jaringannya terungkap,” tegasnya.






