“Pernyataan itu hanya mengacu pada keterangan terlapor, tanpa mendalami keterangan korban. Ini pernyataan sesat yang sangat menyakiti korban,” tutur Dian.
Menurutnya, pernyataan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk reviktimisasi, yaitu tindakan yang membuat korban kembali mengalami penderitaan akibat pengabaian hak-haknya oleh aparat penegak hukum.
“Pernyataan seperti itu jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang TPKS yang menempatkan korban sebagai subjek utama perlindungan,” tegas Dian.
Luciano Guaycochea Ungkap Rasa Senangnya Bisa Berseragam Persib Bandung
Ia juga mengingatkan, selain aspek hukum, pernyataan aparat yang cenderung tendensius bisa memicu tekanan psikologis dan stigma sosial terhadap korban.
“Pernyataan yang tidak berdasar ini justru menghambat proses penegakan hukum dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” katanya.
Gery menambahkan, tim hukum akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan hak perlindungan sepenuhnya, baik secara hukum maupun psikologis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Karawang terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.***
