Koran Mandala –Tim kuasa hukum NA (19), mahasiswi asal Karawang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual sekaligus pemaksaan pernikahan oleh pria berinisial J, mendatangi Polres Karawang, Kamis (3/7/2025). Mereka menggelar audiensi untuk menyampaikan keberatan atas penanganan kasus tersebut di tingkat Polsek.
Ketua tim kuasa hukum, Gery Gagarin Akbar, mengungkapkan Polres Karawang telah memberikan atensi terhadap perkara ini. Berkas laporan yang sebelumnya ditangani Polsek Majalaya, rencananya akan dilimpahkan ke Polres Karawang.
“Artinya, kasus ini akan diselidiki lebih lanjut untuk diusut tuntas,” kata Gery usai audiensi.
Ini Ungkapan Pertama Patricio Matricardi Setelah Bergabung Persib Bandung
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polsek Majalaya pada April 2025. Namun, saat itu pihak kepolisian disebut hanya memfasilitasi perdamaian antara korban dan terlapor dengan jalan pernikahan.
Gery menilai penanganan di tingkat Polsek tidak profesional, lantaran hingga kini korban sama sekali belum dimintai keterangan.
“Sejak laporan dibuat, korban tidak pernah dimintai keterangan oleh Polsek Majalaya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Sekalipun ada perdamaian, proses hukum tetap wajib dilanjutkan. Dalam Undang-Undang TPKS, korban harus dilindungi secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu penasihat hukum lainnya, Dian Suryana, menyoroti pernyataan Polsek Majalaya yang menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut sebagai hubungan “suka sama suka”. Bahkan, pihak Polsek disebut menyatakan korban pernah “check-in” di hotel bersama terlapor.






