ADVERTISEMENT
Koran Mandala – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menegaskan bahwa opini yang dimuat di media massa adalah bagian dari kerja jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Oleh karena itu, laporan polisi yang diajukan Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Marwan, terhadap penulis opini dinilai keliru dan tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang berlaku di Indonesia.
“Opini itu diterbitkan di media pers, dan itu bagian dari kerja pers. Maka penyelesaiannya pun harus tunduk pada UU Pers,” tegas Ketua Umum JMSI, Dr. Teguh Santosa, di Jakarta, Selasa (3/7/2025).
Jurnalis Diintimidasi saat Doorstop: Ketua IJTI Kecam Tindakan Kasi Pidsus Kejari Sukabumi
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut disampaikan Teguh merespons laporan pidana yang dilayangkan Prof Marwan terhadap penulis opini yang diterbitkan sejumlah media siber. Teguh menyebut, langkah itu bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan semangat kebebasan pers dan penyelesaian sengketa secara profesional.
Menurut Teguh, Dewan Pers dan Polri telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) yang memperjelas mekanisme jika ada keberatan terhadap karya jurnalistik. Dalam MoU tersebut, setiap laporan terhadap produk pers harus lebih dulu dikaji oleh Dewan Pers.
“Kalau Dewan Pers menyatakan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya adalah lewat hak jawab, hak koreksi, atau mediasi melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana,” jelas Teguh.
Ia menambahkan, sebagai akademisi dan pemimpin perguruan tinggi, seorang rektor seharusnya menjadi teladan dalam menyikapi kritik atau opini yang berkembang di ruang publik.
“Beliau semestinya tidak membawa ini ke jalur pidana. Apalagi opini itu bagian dari diskursus akademik dan sosial yang sehat,” ucap Teguh.
Lebih jauh, JMSI menilai aparat penegak hukum seharusnya memahami bahwa ada batasan dalam menindaklanjuti laporan terkait produk pers. Teguh menyadari tidak semua petugas memahami aturan tersebut, namun keberadaan MoU antara Dewan Pers dan Polri seharusnya menjadi acuan.
“Memang tidak semua polisi paham UU Pers. Tapi harusnya mereka tahu, ada mekanisme khusus. Jangan sampai salah langkah,” tegasnya.
JMSI melalui Bidang Kerja Sama Antar Lembaga telah membahas kasus ini secara khusus dan berkomitmen mengawal kebebasan pers serta menolak kriminalisasi terhadap jurnalis dan penulis opini
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






