Koran Mandala – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan memori banding atas putusan PTUN Bandung dalam perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Banding ini telah tercatat dalam perkara No. 131 di PTUN Jakarta pada 12 Juni 2025.
Biro Hukum Pemprov Jabar, Arief dan Irfan Firmansyah, menyatakan bahwa langkah banding ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga aset publik.
“Kami tidak akan berdamai. Negara tak boleh kalah oleh mafia tanah,” tegas Arief dalma acara Talk Show yang digelar Alumni SMAN 1 Bandung, Minggu 29 Juni 2025.
Komisi Yudisial Supervisi Sengketa SMAN 1 Bandung, Cegah Intervensi Mafia Tanah
Pihaknya juga memgatakan bahwa sejumlah bukti sudah dikumpulkan untuk mendukung bukti-bukti di pengadilan.
Arief menegaskan bahwa Perkumpulan Lyceum tidak memiliki legal standing, karena berdasarkan dokumen negara, organisasi tersebut sudah dibubarkan sejak 1960.
“Bahkan pemerintah saat itu menetapkan Lyceum sebagai organisasi terlarang,” ungkapnya.
Masih kata Arief, bukti-bukti yang disertakan penggugat pun hanya berupa salinan fotokopi lawas.
Terkait status lahan, di mengatakan bahwa sertifikat hak milik No. 11 Tahun 1999 juga telah dinyatakan sah oleh BPN dan didukung penuh oleh Dirjen Penanganan Sengketa Kementerian ATR/BPN.
“Artinya, lahan itu jelas milik negara,” tandasnya.