Koran Mandala – Polemik sengketa tanah SMA Negeri 1 Bandung terus jadi sorotan publik. Banyak pihak kecewa saat majelis hakim memenangkan pihak penggugat, Perkumpulan Lycem Kristen (PLK) dan dan dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas lahan SMAN 1 Bandung. Publik geram karena Negara telah dikalahkan oleh perkumpulan yang disebut-sebut telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Setelah kalah dan jadi isu publik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat seperti baru bangun dari tidur panjang. Belakangan Biro Hukum Pemprov Jabar menyatakan ‘perang’ dengan melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta.
Terbaru, Komisi Yudisial Republik Indonesia kini turut mengawasi jalannya persidangan sengketa tanah SMAN 1 Bandung di PTUN Jakarta. Langkah ini dilakukan menyusul audiensi antara Kadisdik Jawa Barat Purwanto, Biro Hukum Pemprov Jabar, dan Komisi Yudisial pada 17 Juni 2025.
Pemprov Jabar Banding di PTUN Jakarta, Alumni Bela SMAN 1 Bandung
Tujuan pengawasan ini adalah memastikan jalannya sidang berlangsung adil, bersih dari intervensi mafia tanah. “Komisi Yudisial kini melakukan supervisi. Ini sinyal kuat bahwa kasus ini menyangkut kepentingan publik luas,” kata anggota Tim Advokasi IKA SMAN 1, Arief di Bandung, Minggu 29 Juni 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa upaya banding memperkuat argumen hukum terkait legalitas aset SMAN 1. “Ini bukan gugatan kepemilikan perdata, tapi gugatan administrasi. Dan Lyceum tidak sah secara hukum untuk mengajukan gugatan itu,” tegasnya.
Dengan dukungan dari BPN, DPD RI, Kejati Jabar, dan sejumlah tokoh nasional, perjuangan mempertahankan aset SMAN 1 Bandung dari upaya perampasan dinilai makin solid.






