Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 7:51
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Ketua JMSI Jabar: Dedi Mulyadi Berpotensi Menabrak Semangat UU Pers

Ketua JMSI Jabar: Dedi Mulyadi Berpotensi Menabrak Semangat UU Pers

Hukum Sabtu, 28 Juni 2025 16:25 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

Koran Mandala – Ketika Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan dirinya tak lagi memerlukan pers karena telah memiliki akun media sosial, kritikan pun berdatangan. Pernyataan itu tak sekadar kontroversi di ruang publik; ia menabrak semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat, Sony Fitrah Perizal. menilai pernyataan sang gubernur sah-sah saja jika diucapkan sebagai opini pribadi, namun “keterlaluan” bila disampaikan dalam kapasitas pejabat publik, terlebih di forum resmi. Di mata Sony, seorang gubernur—perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah—wajib menjamin kemerdekaan pers, bukan menegasikan keberadaannya.

Janji Dedi Mulyadi Diingkari, Warga Karawang Masih Minum Air dari Kuburan

Sony mengurai landasan hukumnya secara lugas. Pasal 3 ayat 1 UU Pers menegaskan pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Ketika Dedi Mulyadi mengklaim pers tak lagi diperlukan, ia otomatis mengabaikan fungsi kontrol sosial—poin krusial bagi check and balance kekuasaan—serta melanggar roh pasal tersebut. Lebih jauh, Pasal 4 ayat 3 menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Menyumbat akses jurnalis dengan dalih “cukup lewat media sosial” dapat dipandang sebagai pembatasan informasi yang sah,” kata Sony.

Risikonya tak ringan. Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengancam sanksi pidana bagi setiap orang yang sengaja menghambat kemerdekaan pers. Jika pernyataan itu bermuara pada aksi—seperti menolak wawancara, menutup konferensi pers, atau membatasi peliputan—gubernur bisa terjerat konsekuensi hukum.

“Gagal memahami kewajiban konstitusional sebagai pejabat publik berarti gagal menjaga fondasi demokrasi,” tandas Sony.

Dijelaskan Sony, pers nasional memiliki mandat menjalankan fungsi edukatif dan kritik konstruktif terhadap kebijakan daerah. “Bila ruang itu dipersempit, transparansi anggaran, efektivitas program, hingga akuntabilitas penguasa terancam kabur. Di sisi lain, publik akan menerima narasi tunggal dari kanal resmi sang gubernur tanpa mekanisme verifikasi independen. Hasilnya, ekosistem informasi menjadi bias, kebenaran rentan tergusur, dan partisipasi warga melemah,” tutur Sony.

Bagi komunitas pers, sinyal dari Dedi Mulyadi ibarat lampu kuning. Jika seorang gubernur dapat lekas menafikan peran media, maka intimidasi serupa bisa terjadi pada level kabupaten, kota, bahkan desa. “Ini bukan semata masalah profesi jurnalis; ini soal hak publik memperoleh informasi yang benar, utuh, dan berimbang,” tegas Sony. Ia mengingatkan bahwa media sosial hanyalah saluran, bukan lembaga kontrol, apalagi instrumen investigasi independen.

Sony mengingatkan gubernur segera meluruskan pernyataan agar selaras dengan UU Pers. ” Kemudian buka akses jurnalis dalam setiap agenda pemerintah provinsi. Terus membuat narasi yang menyepelekan pers merugikan banyak pihak. Akan bijak jika Gubernur buka dialog bersama asosiasi media atau masyarakat pers Jawa Barat supaya terbangun pola komunikasi dua arah yang sehat,” kata Sony.

“Demokrasi tumbuh subur ketika pers dijaga, bukan disangkal. Pejabat publik seharusnya merangkul media sebagai mitra transparansi, bukan menganggapnya sekadar mikrofon tambahan,” pungkasnya.

Pesannya Sony jelas. Masyarakat Jawa Barat membutuhkan informasi terverifikasi, bukan sekadar unggahan satu arah. Ekosistem pers yang sehat bukan kemewahan, melainkan prasyarat mutlak agar demokrasi Indonesia tetap bernapas jernih.

Listen to this article

Dedi Mulyadi Headline
Tim Mandala
  • Facebook
  • X (Twitter)
  • Instagram

Menyajikan berita dan konten-konten yang menarik tapi berkualitas dengan bahasa yang lugas. Menuju Indonesia lebih baik.

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.