Koran Mandala –Wajah Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, tercoreng oleh ulah oknum tak bertanggung jawab.
Sebuah warung kopi yang tampak biasa ternyata menjadi sarang peredaran obat keras tanpa izin edar.
Fakta memprihatinkan ini terungkap setelah aparatur desa bersama Babinsa Koramil Pedes melakukan penggerebekan pada Kamis (26/6) pagi.
Tindakan tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari warga yang anak-anaknya terjerat penyalahgunaan obat-obatan yang dibeli dari warung tersebut.
“Warga mengadu, anak mereka ditangkap karena mengonsumsi obat terlarang dari warung itu. Ini jelas merusak generasi muda dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Kepala Desa Malangsari, Kasman, kepada wartawan.
Dari penggerebekan itu, aparat menemukan 700 butir obat terlarang jenis eximer dan tramadol yang sudah dikemas dan siap diedarkan. Jumlah yang cukup besar untuk memperparah situasi peredaran gelap obat di lingkungan desa.
“Penjualnya juga berhasil kami amankan di lokasi. Barang bukti jelas, ini bukan sekadar warung kopi biasa, tapi tempat transaksi barang haram,” ujar Kasman geram.
Dua orang pemilik warung langsung diamankan oleh warga, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
“Pelaku yang tertangkap langsung kami serahkan ke polisi bersama barang buktinya. Kami minta proses hukum berjalan seadil-adilnya,” tutup Kasman.