Koran Mandala –Praktisi hukum Asep Agustian mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang memamerkan tumpukan uang senilai lebih dari Rp 101 miliar dalam konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD PD Petrogas Persada.
Menurut Asep, yang akrab disapa Askun, awalnya ia mengira uang tersebut merupakan hasil dari dugaan korupsi sebesar Rp 7,1 miliar yang dilakukan oleh tersangka Giovanni Bintang Raharjo (GBR).
Namun setelah mengikuti pemberitaan media massa, uang yang dipamerkan itu ternyata merupakan dividen perusahaan yang disita dari dua rekening bank milik Petrogas.
Santer Dikabarkan Akan Merapat ke Persib Bandung, Pemain Timnas Irak Ini Gagal Singgah Di Bandung
“Urgensinya apa memamerkan tumpukan duit itu? Kalau itu adalah dividen, maka bisa disimpulkan bahwa Rp 101 miliar itu bukan kerugian negara. Tetapi uang Petrogas yang disita,” ujar Askun kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Ketua DPC Peradi Karawang itu mengaku belum memahami tujuan Kejari Karawang memamerkan uang sitaan tersebut. Ia menilai, jika tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan kembali kas atau dividen, maka seharusnya cukup dilakukan pemblokiran rekening melalui koordinasi dengan bank dan Pemerintah Daerah.
“Apakah Kejari Karawang ingin meniru gaya Kejagung yang kerap memamerkan uang hasil korupsi? Saya tidak tahu. Tapi kalau ini adalah dividen, maka jelas itu bukan uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” tambahnya.
Askun juga menyoroti status hukum perkara ini yang telah naik ke tahap penyidikan, dengan penetapan GBR sebagai tersangka. Ia menyebut kecil kemungkinan pelaku hanya satu orang dalam kasus dugaan pencairan kas perusahaan tanpa mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Kalau benar pencairan dana dilakukan tanpa RKAP, mustahil dilakukan sendiri oleh seorang Plt Dirut. Harusnya ada tersangka lain juga. Saya yakin, jika Kejaksaan serius membongkar kasus ini, akan ada penetapan tersangka tambahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karawang menyita uang sebesar Rp 101.107.572.654 dari dua rekening Bank BJB atas nama PD Petrogas Persada. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan keuangan Petrogas selama periode 2019 hingga 2024 dengan tersangka utama Giovanni Bintang Raharjo.***






