Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 6:53
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Penyitaan Uang Rp 101 Miliar oleh Kejari Karawang Dipertanyakan, Praktisi Hukum Soroti Urgensi dan Tujuan Aksi Pamer Uang

Penyitaan Uang Rp 101 Miliar oleh Kejari Karawang Dipertanyakan, Praktisi Hukum Soroti Urgensi dan Tujuan Aksi Pamer Uang

Hukum Selasa, 24 Juni 2025 19:30 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Penyitaan Uang Rp 101 Miliar oleh Kejari Karawang Dipertanyakan, Praktisi Hukum Soroti Urgensi dan Tujuan Aksi Pamer Uang
Penyitaan Uang Rp 101 Miliar oleh Kejari Karawang Dipertanyakan, Praktisi Hukum Soroti Urgensi dan Tujuan Aksi Pamer Uang

Koran Mandala –Praktisi hukum Asep Agustian mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang memamerkan tumpukan uang senilai lebih dari Rp 101 miliar dalam konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD PD Petrogas Persada.

Menurut Asep, yang akrab disapa Askun, awalnya ia mengira uang tersebut merupakan hasil dari dugaan korupsi sebesar Rp 7,1 miliar yang dilakukan oleh tersangka Giovanni Bintang Raharjo (GBR).

Namun setelah mengikuti pemberitaan media massa, uang yang dipamerkan itu ternyata merupakan dividen perusahaan yang disita dari dua rekening bank milik Petrogas.

Santer Dikabarkan Akan Merapat ke Persib Bandung, Pemain Timnas Irak Ini Gagal Singgah Di Bandung

“Urgensinya apa memamerkan tumpukan duit itu? Kalau itu adalah dividen, maka bisa disimpulkan bahwa Rp 101 miliar itu bukan kerugian negara. Tetapi uang Petrogas yang disita,” ujar Askun kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Ketua DPC Peradi Karawang itu mengaku belum memahami tujuan Kejari Karawang memamerkan uang sitaan tersebut. Ia menilai, jika tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan kembali kas atau dividen, maka seharusnya cukup dilakukan pemblokiran rekening melalui koordinasi dengan bank dan Pemerintah Daerah.

“Apakah Kejari Karawang ingin meniru gaya Kejagung yang kerap memamerkan uang hasil korupsi? Saya tidak tahu. Tapi kalau ini adalah dividen, maka jelas itu bukan uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” tambahnya.

Askun juga menyoroti status hukum perkara ini yang telah naik ke tahap penyidikan, dengan penetapan GBR sebagai tersangka. Ia menyebut kecil kemungkinan pelaku hanya satu orang dalam kasus dugaan pencairan kas perusahaan tanpa mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Kalau benar pencairan dana dilakukan tanpa RKAP, mustahil dilakukan sendiri oleh seorang Plt Dirut. Harusnya ada tersangka lain juga. Saya yakin, jika Kejaksaan serius membongkar kasus ini, akan ada penetapan tersangka tambahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karawang menyita uang sebesar Rp 101.107.572.654 dari dua rekening Bank BJB atas nama PD Petrogas Persada. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan keuangan Petrogas selama periode 2019 hingga 2024 dengan tersangka utama Giovanni Bintang Raharjo.***

Listen to this article

Headline Karawang
Maemunah

Kontributor

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.