Minggu, 21 September 2025 14:42

Koran Mandala –Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria lanjut usia, Sarmedi (68), warga Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.

Korban diduga tewas di tangan keponakannya sendiri, M (24), dalam peristiwa yang terjadi pada April 2025 lalu.

Rekonstruksi dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin, 23 Juni 2025, dengan memperagakan sebanyak 30 adegan.

Beberapa Hari Menjelang Latihan Perdana Skuad Belum Komplit, Persib Incar Bomber Liga Kamboja ?

Adegan-adegan tersebut menggambarkan secara runtut kronologi kejadian, dari awal hingga peristiwa penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pada adegan ke-25, tersangka melakukan penusukan pertama saat korban sedang mencuci piring di depan rumah usai salat Magrib bersama anak-anaknya. Penusukan kedua terjadi pada adegan ke-26. Korban sempat berteriak minta tolong sebelum pelaku menjauh dari lokasi pada adegan ke-27,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, saat ditemui di sela rekonstruksi.

Menurut AKP Nova, pelaku mengaku menyimpan dendam terhadap korban selama dua tahun. Dendam tersebut menjadi motif utama pelaku melakukan aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban.

“Pelaku melakukan tindakan ini dengan niat dan perencanaan. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Rekonstruksi ini, lanjut Nova, merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan pelaku, saksi, dan barang bukti.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas AKP Nova.

1 2

Kontributor Koran Mandala

Comments are closed.

Exit mobile version