Koran Mandala –Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Selasa, menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara kepada terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dalam perkara suap dan gratifikasi pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Dalam sidang yang digelar di ruang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Bandung, Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani menyatakan Ema terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi dan suap kepada sejumlah pihak dalam proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Ema Sumarna Terlihat Lesu Saat Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi CCTV
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan,” ujar Dodong dalam amar putusannya.
Selain pidana penjara, Ema juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp676,76 juta. Bila tak dibayar dalam jangka waktu tertentu, maka akan diganti dengan hukuman tambahan 2 tahun penjara.
Ema dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif yang diajukan JPU.
Dari dokumen persidangan terungkap, Ema turut memberikan suap senilai Rp1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek Dishub Kota Bandung, termasuk proyek CCTV dalam program Bandung Smart City.
Putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini menimbulkan respons dari publik yang berharap hukuman terhadap pelaku korupsi bisa lebih tegas sebagai bentuk efek jera dan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
