ADVERTISEMENT
Koran Mandala – Terkait dugaan pencemaran Sungai Citarum oleh salah satu perusahaan besar di Karawang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa pemberian sanksi kepada pelaku pencemaran menjadi wewenang penuh DLH Provinsi Jawa Barat.
“Pemberian sanksi ada di DLH Provinsi Jawa Barat,” ujar Iwan melalui pesan singkat, Selasa (24/06/2025).
Penegasan ini disampaikan menyusul perubahan warna air Sungai Citarum menjadi biru yang terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025 lalu. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas pembuangan limbah cair dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1, yang kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh otoritas lingkungan.
ADVERTISEMENT
Warga Karawang Resah Sungai Citarum Tercemar, DPRD Turun Tangan
Iwan menjelaskan bahwa kewenangan Pemprov Jabar mencakup seluruh aspek perizinan, persetujuan dokumen lingkungan, hingga penerbitan pertimbangan teknis (PERTEK) untuk pembuangan limbah cair.
Meski demikian, DLH Karawang tetap aktif memantau dan berkoordinasi. Hari ini, pihaknya bersama DLH Provinsi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan guna memastikan tidak ada lagi limbah yang mengalir ke sungai.
“Kami telah mengambil sampel air limbah dan air Sungai Citarum pasca kejadian pada 22 Juni 2025. Ada empat titik pengambilan,” jelas Iwan.
Ia menambahkan, pengawasan lanjutan akan terus dilakukan secara menyeluruh mulai hari ini hingga Rabu, 25 Juni 2025, oleh tim gabungan dari DLH Karawang dan DLH Jabar.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses hukum dan evaluasi lingkungan berjalan transparan, serta menjadi peringatan keras bagi industri lain agar tidak bermain-main dengan kelestarian ekosistem Sungai Citarum.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






