Koran Mandala – Hari ini menjadi momen krusial dalam perjalanan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Kota Bandung. Masyarakat menanti keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, yang akan menjalani sidang pembacaan putusan, Selasa 24 Juni 2025.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Bandung, Jalan Surapati, dan akan menentukan nasib Ema setelah melalui serangkaian proses persidangan yang menyita perhatian publik.
Kasus Korupsi CCTV, Ema Sumarna Dipindahkan ke Rutan Kebonwaru
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ema dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Ema juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Jika tidak dibayar, pidana tambahan 2 tahun penjara siap dijatuhkan.
Ema dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan kumulatif yang dibacakan JPU KPK.
Kasus yang menyeret Ema ini merupakan bagian dari skandal korupsi proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung yang turut melibatkan tiga anggota DPRD aktif dan satu mantan anggota dewan. Mereka dituntut hukuman penjara antara 4,5 hingga 6,5 tahun.






