Koran Mandala – Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian serius setelah Satresnarkoba Polres Garut berhasil membongkar jaringan distribusi barang haram tersebut.
Ironisnya, pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pemuda berstatus mahasiswa aktif, berinisial AH (23), warga Kecamatan Blubur Limbangan.
Tersangka diringkus pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya setelah menjadi target penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti mencengangkan: 396 gram tembakau sintetis siap edar yang telah dikemas dalam 112 paket plastik klip bening.
Ini Tim Yang Akan Menjadi Pesaing Serius di Musim Depan Menurut Gelandang Persib
Mahasiswa yang Beralih Profesi Jadi Pengedar
Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil kerja intelijen lapangan yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Limbangan.
“Kami lakukan pengintaian cukup lama. Setelah cukup bukti, kami langsung lakukan penangkapan di lokasi. Tersangka diamankan dengan barang bukti cukup besar yang siap diedarkan,” ujar AKP Usep dalam konferensi pers, Minggu (22/6/2025).
Tersangka AH, yang selama ini dikenal sebagai mahasiswa, justru diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkoba berbasis daring. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku mendapat pasokan tembakau sintetis dari akun Instagram berinisial LR yang hingga kini masih dalam penelusuran.
“Tersangka mengaku memperoleh barang dari akun Instagram. Jelas ini bukan kasus berdiri sendiri. Ada jaringan yang perlu kami bongkar,” tegas AKP Usep.
Gelar Acara Trophy Tour di Summarecon Bandung, Ini Rangkaian Acara yang Diadakan Persib
Selain 112 paket tembakau sintetis, polisi juga menyita 1 buah timbangan digital, serta 2 pack plastik klip bening yang diduga digunakan untuk memproduksi paket-paket kecil siap edar.
