Ancaman Hukuman Berat: 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup
Dengan barang bukti hampir setengah kilogram, AH terancam hukuman maksimal. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Permenkes RI No. 5 Tahun 2023 terkait pengendalian tembakau sintetis.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, tergantung hasil proses persidangan nanti,” kata AKP Usep.
Penangkapan ini membuka fakta menyedihkan bahwa peredaran narkoba kian menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan terdidik. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pengawasan internal di lingkungan kampus maupun keluarga, serta peran pengawasan digital terhadap transaksi narkotika yang kini makin marak di media sosial.
“Mahasiswa seharusnya menjadi agen perubahan, bukan pelaku kejahatan narkoba. Ini tamparan keras bagi semua pihak,” ujar seorang warga Garut yang mengikuti kabar ini.
Polres Garut menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini. Aparat mencurigai bahwa tersangka hanya bagian kecil dari jaringan yang lebih besar, terutama karena pengakuan pelaku menyebut adanya transaksi via media sosial.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Semua yang terlibat akan kami kejar, termasuk yang bersembunyi di balik akun Instagram itu,” tandas AKP Usep.






