Koran Mandala –Satresnarkoba Polres Garut kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah gangguan kamtibmas. Operasi yang dilaksanakan pada Kamis malam, 5 Juni 2025, menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 12 botol miras berbagai jenis dari tangan seorang pria berinisial S (31), yang diketahui bernama Supriyadi, warga setempat yang menjalankan praktik jual beli miras tanpa izin resmi.
“Pelaku menjual minuman beralkohol dari warung miliknya dan juga melalui sistem COD (cash on delivery),” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, yang memimpin langsung operasi tersebut.
Bojan Hodak Mengungkap Hal ini Terkait Pemain Baru Yang Akan Segera Diumumkan Persib Bandung
Modus dan Tindak Lanjut
Modus yang digunakan pelaku adalah menjual miras langsung dari tempat tinggalnya tanpa memiliki izin edar dari otoritas terkait. Petugas langsung melakukan penyitaan barang bukti, mendata pelaku, serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi dan peredaran minuman keras.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Garut. Kami akan terus melakukan razia secara rutin untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas jual beli miras ilegal yang ditemukan di lingkungan sekitar. Selain membahayakan kesehatan, peredaran miras juga seringkali menjadi pemicu tindak kriminal dan kekerasan di masyarakat.
Dengan digelarnya operasi Cipkon secara berkala, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya miras dan turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.