Koran Mandala – Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan mantan Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, GBR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMD Karawang yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp7,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaefullah, dalam konferensi pers Rabu malam (18/6/2025), menyatakan bahwa GBR diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai pimpinan BUMD milik Pemkab Karawang itu sejak 2012 hingga 2024.
“Penarikan dana perusahaan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP),” ujar Syaefullah.
Kasus Dugaan Korupsi UPK-MB Cibingbin, Kuningan Tak Kunjung Tuntas, Ini Penjelasan Kajari
Dalam periode 2019–2024, Kejari mencatat, kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar. Hal itu berasal dari berbagai transaksi keuangan yang tidak memiliki pertanggungjawaban dan tidak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
GRB tercatat pernah menjabat sebagai Plt Dirut PD Petrogas pada 2012–2014, lalu sebagai Dirut periode 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Pjs Dirut dari 2019 hingga 2024.
Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang merupakan badan usaha yang mengelola sektor hilir migas dan menjadi pemegang Participating Interest (PI) dalam kerja sama pengelolaan Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ). Melalui kepemilikan 824 lembar saham di PT MUJ ONWJ senilai Rp824 juta, PD Petrogas memperoleh dividen sebesar Rp112,2 miliar dari 2019–2024.
Namun, sebagian dana dari dividen tersebut diduga digunakan tanpa prosedur resmi.
“GRB resmi ditahan selama 20 hari ke depan, dari tanggal 18 Juni hingga 7 Juli 2025,” ujar Syaefullah.
Untuk mengungkap kasus ini, Kejaksaan telah memeriksa 22 saksi dan tiga orang ahli. Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat.