Minggu, 21 September 2025 13:19

Koran Mandala –  Tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung berhasil mengungkap praktik perjudian kasino ilegal yang beroperasi di New Ballroom Billiard, Karaoke and Live Music, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No. 126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (17/6/2025) malam dan dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Adi Vivid Gustiadi Bachtiar, bersama Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Reza Ramadiansyah.

Saat aparat datang, suasana sempat panik. Puluhan orang yang berada di lokasi terlihat ketakutan. Namun polisi tetap mengimbau mereka untuk tidak beranjak dari tempat masing-masing guna kelancaran pemeriksaan.

Piala Presiden Tak Targetkan Juara, Persib Ingin Jadikan Ajang Pemanasan dan Pematangan Tim

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil operasi tersebut, pihaknya mengamankan total 63 orang. Mereka terdiri dari 37 karyawan, 23 pemain judi, serta tiga orang yang diduga merupakan pihak manajemen dan penanggung jawab operasional tempat tersebut.

“Tiga orang yang diamankan itu masing-masing berinisial SSA (38), warga Banjarsari, Surakarta; CW (57), warga Astanaanyar, Kota Bandung; dan HP (35), warga Nguter, Sukoharjo,” kata Hendra.

Dari lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 set meja kasino, uang tunai sebesar Rp359,6 juta, empat buku rekening BCA, 38 unit ponsel, satu unit iPad, satu perangkat komputer kasir, serta perangkat CCTV dan monitor pengawas.

“Seluruh barang bukti dan pihak-pihak yang terlibat telah kami amankan. Kami akan memproses mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terus menelusuri siapa aktor utama di balik aktivitas perjudian ini. Kami juga akan menyisir lokasi-lokasi serupa yang diduga masih beroperasi di wilayah Jawa Barat,” tegas Hendra.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami jaringan serta pola operasi tempat perjudian tersebut. (**)

 

Koranmandala.com

Comments are closed.

Exit mobile version