Minggu, 21 September 2025 13:43

Koran Mandala – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menggerebek sebuah warung kelontong yang diduga menjual obat-obatan terlarang tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, pada Sabtu (14/6/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku.

“Penggerebekan dilakukan di sebuah warung kelontong di kawasan Bundaran Gorowong, Adiarsa Timur, setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan,” ujar Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Piala Presiden Tak Targetkan Juara, Persib Ingin Jadikan Ajang Pemanasan dan Pematangan Tim

Dari lokasi, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial DAA (21) yang diduga sebagai penjaga warung sekaligus pelaku peredaran obat-obatan terlarang. Selain itu, tiga orang yang diduga sebagai pembeli turut diamankan saat transaksi berlangsung.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 13 butir pil tramadol, 90 butir pil kuning, satu bungkus plastik kosong, uang tunai sebesar Rp37.000, serta satu unit telepon seluler.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras yang dijual tanpa izin di wilayah hukum Polres Karawang,” tegas Solikhin.

Kepada penyidik, DAA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial IK yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat terlarang.***

Kontributor

Comments are closed.

Exit mobile version