Koran Mandala –Gugatan kepemilikan lahan yang ditempati SMPN 1 Babakancikao memasuki babak baru. Setelah menang di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, 12 ahli waris H. Kartim bin Saipan dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan seluas 8.200 meter persegi tersebut.
Meski demikian, pihak penggugat menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk mengganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut. Hal ini ditegaskan kuasa hukum para penggugat, Imung Hardiman.
Hak atas Kepemilikan Tanah dan Bangunan di Jalan Dago Direnggut, Ibu Aminah Torik Menuntut Keadilan
“Sejak awal kami membuka komunikasi dengan Pemkab. Bahkan sudah sepakat melakukan appraisal harga tanah. Kami tidak bersikeras soal nominal, yang penting bisa diselesaikan secara damai tanpa gaduh di media sosial,” ujar Imung, beberapa waktu lalu.
Pengadilan memutuskan para tergugat, yakni Bupati Purwakarta, Dinas Pendidikan, dan Kepala SMPN 1 Babakancikao, harus menyerahkan lahan secara kosong kepada penggugat. Namun sebagian tergugat lainnya seperti Camat, Kepala BPN, Ketua DPRD, serta dua kepala desa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal tersebut, Imung menyatakan siap menghadapi proses hukum selanjutnya. Ia optimistis MA akan memperkuat dua putusan sebelumnya, mengingat telah ditemukan cukup bukti bahwa penguasaan lahan oleh Pemkab cacat hukum.
Pelepasan hak oleh Taslim, yang disebut keponakan H. Kartim, dinilai cacat yuridis karena tidak disertai tanda tangan maupun stempel Camat Babakancikao, padahal dokumen disebut dibuat di hadapan camat.
Sementara itu, salah satu penggugat, Andi Rohandi, juga menegaskan tidak akan mengambil alih sekolah secara tiba-tiba meskipun putusan MA nantinya kembali berpihak pada pihaknya.
“Kami akan ambil alih setelah Pemkab siapkan lokasi pengganti agar siswa tetap bisa belajar dengan tenang. Kalau tidak ada niat baik dari pemerintah, baru kami lakukan eksekusi sesuai hukum,” ujarnya.
Andi meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan narasi seolah-olah pihak penggugat hendak menzalimi sekolah. “Faktanya, selama proses hukum berjalan, tidak pernah ada gangguan terhadap kegiatan belajar,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh pihak, termasuk guru, siswa, dan warga sekitar, agar tidak terbawa emosi dan menilai kasus ini secara jernih. “Yang benar tetap benar. Semua pihak harus menghormati proses hukum,” tutupnya.
