Koran Mandala –Anggota DPD RI asal Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan upaya maksimal dalam proses banding atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Ia menilai, kasus ini tak bisa dianggap remeh karena menyangkut aset pendidikan dan kepentingan publik.
“Negara jangan sampai kalah oleh permainan mafia tanah. Setahu saya Lyceum sendiri sudah tidak terdaftar di Kebangpol dan Kemendagri,” ujar Aanya kepada wartawan, Senin, 16 Juni 2025.
Ia pun mempertanyakan legal standing Lyceum dalam perkara tersebut. “Saya heran, bagaimana ormas yang tak terdaftar bisa berperkara di pengadilan, bahkan memenangkan gugatan. Ini harus jadi perhatian semua pihak. Publik mengawasi,” tegasnya.
Pemprov Jabar Banding di PTUN Jakarta, Alumni Bela SMAN 1 Bandung
Lebih lanjut, Aanya menyarankan agar Pemprov Jawa Barat segera meminta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat guna memperkuat tim hukum yang menangani proses banding.
“Harus ada sinergi antara Pemprov dan Kejati Jabar agar tim hukum yang dibentuk benar-benar kuat. Ini menyangkut kepentingan publik, jangan anggap enteng,” katanya.
Seperti diketahui, Pemprov Jawa Barat telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas putusan sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang sebelumnya dimenangkan oleh PLK.
Dalam konferensi pers bersama Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung Angkatan 87, Tim Biro Hukum Pemprov Jabar yang diwakili oleh Arif menyampaikan bahwa langkah banding dilakukan atas instruksi langsung dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Sekda Jabar Herman Suryatman.
“Banding sudah didaftarkan dan kami sudah menyusun memori banding beserta bukti-bukti tambahan. Kini tinggal menunggu jadwal persidangan di PTTUN Jakarta,” ungkap Arif.






