Koran Mandala –Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dua orang pelaku berhasil digagalkan warga dibantu pihak kepolisian pada Minggu (15/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, di Kampung Kaum Kidul, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Dalam kejadian tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Malangbong berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AAS (21), warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.
Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
PT KAI Diduga Salahgunakan Dana PMN, BPK Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar
Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat korban yang berada di dalam rumah mendengar suara gerbang terbuka.
Saat mengintip dari jendela, korban melihat seorang pria tak dikenal memasuki halaman rumah dan langsung menaiki sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi Z 3985 DBR yang terparkir di teras.
Menyadari adanya upaya pencurian, korban bersama tiga orang saksi langsung berupaya mengejar dan menangkap pelaku.
Namun pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan airsoft gun sebanyak tiga kali ke arah saksi, yang menyebabkan luka ringan pada tangan dan kaki salah satu saksi.
Patroli Polsek Malangbong yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian segera merespons dan bersama warga berhasil mengamankan satu pelaku.
Resmi ! Ini Pembagian Grup Piala Presiden 2025, Persib Bandung Tergabung di Grup B
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter Y, mata kunci yang telah diruncingkan, airsoft gun, tabung gas CO2, peluru gotri, kunci motor, gunting kecil, dan sebuah tas selempang.






