Minggu, 21 September 2025 13:21

Koran MandalaDi balik jerat hukum yang kini menimpanya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM) ternyata memiliki kekayaan pribadi yang cukup mencolok.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke KPK pada 14 Maret 2025, Eddy tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar.

Dalam laporan tersebut, Eddy memiliki satu unit rumah di Kota Bandung senilai Rp 2,1 miliar. Ia juga mengoleksi empat kendaraan, yaitu satu motor seharga Rp 4 juta, motor Yamaha N-Max senilai Rp 14,5 juta, Yamaha XMAX Rp 51 juta, serta sebuah Toyota Fortuner seharga Rp 405 juta.

PT KAI Diduga Salahgunakan Dana PMN, BPK Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar

Selain itu, Eddy mencatatkan harta bergerak lainnya senilai Rp 70 juta serta simpanan berupa kas dan setara kas sebesar Rp 462,5 juta. Di sisi lain, ia memiliki utang sebesar Rp 127,6 juta, sehingga total kekayaan bersih yang dilaporkannya mencapai Rp 2,9 miliar.

Kini, kekayaan tersebut menjadi sorotan seiring penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar.

Eddy diduga ikut meloloskan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti biaya representatif dan honorarium staf yang tak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung.

Tak hanya itu, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut juga diduga fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 20 persen dari total dana yang dicairkan.

Profil Julio Cesar De Freitas Calon Bek Persib Bandung

Eddy Marwoto resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak Kamis malam (12/6/2025) di Rutan Kebon Waru.

1 2

Koranmandala.com

Comments are closed.

Exit mobile version