Koran Mandala – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas putusan gugatan dari Perkumpulan Lycem Kristen (PLK) terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Langkah banding ini ditegaskan dalam konferensi pers bersama Ikatan Alumni Angkatan 1987 SMAN 1 Bandung, Minggu 15 Juni 2025. Perwakilan Biro Hukum Pemprov Jabar, Arif, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Sekda Herman Suryatman untuk mengawal proses hukum tersebut.
“Memori banding telah kami sampaikan, termasuk bukti baru untuk memperkuat dalil kami. Sekarang kami tinggal menunggu jadwal persidangan di PTUN Jakarta,” ujar Arif kepada awak media.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum sampai inkrah. “Perkara ini sudah memasuki tahapan banding dengan nomor perkara 131. Komposisi majelis hakim pun sudah ditetapkan,” katanya.
Arief juga menekankan dukungan dari para alumni. “Lebih dari 40.000 alumni berdiri tegak membela almamater. Ini bukan akhir, justru baru awal perjuangan panjang menyelamatkan SMAN 1 Bandung dari upaya pengambilalihan yang tidak berdasar,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Tim Hukum Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung, Arnold Siahaan, menyatakan kesiapannya untuk menyuarakan aspirasi para alumni hingga ke tingkat DPR RI dan DPRD Jawa Barat.
“Kami siap hadir dalam dengar pendapat dan menyampaikan aspirasi ini ke seluruh komisi. Kami juga sedang mempersiapkan surat resmi sebagai bentuk dukungan menyeluruh untuk penyelamatan sekolah ini,” ungkap Arnold.
Aksi solidaritas alumni terus berlangsung di halaman sekolah. Sejumlah tokoh nasional dan daerah juga menunjukkan dukungan, seperti anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Habib Syarief Muhammad, Ketua Ombudsman Dan Satriana, serta anggota DPRD Jabar Rafael Situmorang dan Maulana Yusuf.