Koran Mandala –Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Farhan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan menonaktifkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita serahkan 100 persen kepada Kejaksaan Tinggi. Kadispora Kota Bandung kita nonaktifkan sementara,” kata Farhan di GOR Lodaya Bandung, Minggu, 15 Juni 2025.
Pemkot Bandung Kecolongan Lagi! Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar Diduga Dibancak Oknum ASN
Farhan menyebutkan bahwa tugas-tugas harian Eddy Marwoto sementara akan ditangani oleh Sekretaris Dispora, Sigit Iskandar, sambil menunggu penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) secara resmi.
“Saya harapkan administrasinya sudah selesai besok (Senin, 16 Juni), karena masih menunggu kesiapan dari Sekda,” ujar Farhan.
Penonaktifan ini menyusul penetapan Eddy Marwoto sebagai tersangka oleh Kejati Jabar pada Jumat, 13 Juni 2025. Eddy diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah untuk Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Selain Eddy Marwoto, Kejati Jabar juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung, Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk mendukung penuh penegakan hukum dan menjaga integritas birokrasi.






