Minggu, 21 September 2025 13:19

Koran Mandala – Lagi-lagi, Pemerintah Kota Bandung kecolongan. Bukan sekali dua kali, tapi berulang kali. Dana hibah yang seharusnya menjadi bekal untuk membina generasi muda lewat kegiatan kepramukaan, justru diduga dijadikan ladang bancakan oleh segelintir oknum abdi negara.

Mari kita hitung bersama: tahun 2017, Rp2,5 miliar; 2018, Rp2,5 miliar lagi; lalu 2020, meski tak sebanyak sebelumnya, tetap menyentuh angka Rp1,5 miliar. Totalnya? Rp6,5 miliar uang rakyat. Hilang entah ke mana—atau tepatnya, diduga mengalir ke kantong para petualang seragam dinas.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tak tinggal diam. Pada Kamis, 12 Juni 2025, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemkot Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

PT KAI Diduga Salahgunakan Dana PMN, BPK Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar

Mereka adalah Edi Marwoto, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), DNH, mantan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Bandung, serta DR, mantan Kepala Dispora.

Satu tersangka lainnya belum ikut mendekam—bukan karena bebas, tapi karena sudah lebih dulu ditahan dalam perkara berbeda. Ironi yang sempurna.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari 20 persen dari total dana hibah yang diterima,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan tertulis, Jumat 13 Juni 2025.

Ia menyebut modus klasik berupa manipulasi proposal hibah, dengan mencantumkan pos-pos pembiayaan tak sah seperti biaya representatif untuk pengurus dan honorarium staf internal Kwarcab—padahal item-item ini jelas tidak tercantum dalam standar satuan harga milik Pemkot Bandung. Semua itu diduga disepakati antara tersangka YI dan DR.

Menanggapi skandal ini, Wakil Wali Kota Bandung Erwin hanya bisa berkata lirih, “Tapi kejadian ini jadi tamparan bagi kita semua, bahwa kelengahan sekecil apa pun bisa berbuah bencana besar.” Sayangnya, tamparan semacam ini tampaknya sudah menjadi rutinitas tahunan, bukan pelajaran.

Tiga tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I Bandung, setidaknya untuk 20 hari ke depan, mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025. Pasal yang dikenakan bukan main-main: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Koranmandala.com

Comments are closed.

Exit mobile version