Koran Mandala – Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskannak) Purwakarta, Siti Ida Hamidah (SIH), akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta usai mangkir dari pemanggilan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan.
SIH memenuhi panggilan penyidik pada Kamis 12 Juni 2025 siang sekitar pukul 14.00 WIB dan menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tujuh jam. Sekitar pukul 21.30 WIB, ia keluar dari Gedung Kejari Purwakarta mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung ditahan.
“Pada pemanggilan sebelumnya SIH tidak hadir. Hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan,” kata Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, kepada awak media.
Dugaan Korupsi Diskanak Purwakarta, Kejari Tetapkan Tujuh Tersangka Hingga Mei 2025
Siti Ida menjadi tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi Purwakarta yang menyeret sejumlah nama dari unsur ASN, non-ASN, hingga rekanan swasta. Sebelumnya, enam tersangka telah lebih dulu ditahan, yakni:
Dian Herdian (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK),
Ramdan Juniar (pegawai non-ASN),
Andri S (kontraktor),
Tata (panitia lelang),
Intan Riyani (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK),
Dhiar Eko Prasetyo (penyedia barang dan jasa).
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan sarana perikanan tahun anggaran 2023 senilai Rp 2,2 miliar dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 933 juta lebih.
Kasus ini menjadi sorotan publik Purwakarta karena menyeret pejabat struktural penting. Kejaksaan menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran para tersangka dalam kerugian negara yang ditimbulkan.
