Kamis, 26 Februari 2026 20:51

Koran Mandala – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi. Kali ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana pinjaman di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin.

Tersangka berinisial JN (25) yang menjabat sebagai Ketua UPK Cibingbin periode 2021–2023. Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejari Kuningan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 11 Juni 2025.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Sunarto, S.Pd., S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H., menyampaikan bahwa penetapan JN sebagai tersangka telah memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup.

Polda Jabar Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Tasikmalaya 2023

“Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang cukup,” tegas Brian dalam keterangan tertulisnya.

Tersangka JN dinyatakan hadir secara kooperatif setelah dipanggil secara patut. Setelah diperiksa, ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kuningan.

Dalam kasus ini, JN disangkakan melanggar:

Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut maksimal 20 tahun penjara.

Sunarto menegaskan bahwa Kejari Kuningan berkomitmen kuat dalam memberantas korupsi tanpa tebang pilih.
“Penegakan hukum tindak pidana korupsi terus kami lakukan tanpa pandang bulu guna menciptakan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, perbuatan JN telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349.251.463,00. Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka selama menjabat sebagai pengurus UPK.

Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan.

Kontributor Koran Mandala

Exit mobile version