Koran Mandala –Upaya pemberantasan peredaran miras ilegal terus dilakukan aparat kepolisian. Dalam Operasi Pekat Imbangan, Unit Reskrim Polsek Kuningan menyita 35 botol minuman keras ilegal dari sebuah toko kelontong di kawasan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan.
Razia berlangsung Rabu malam, 11 Juni 2025, menyasar sejumlah toko yang diduga menjual miras ilegal. Salah satu toko yang terjaring adalah milik AD (43), warga Kelurahan Purwawinangun.
Tasikmalaya Darurat Miras! Ratusan Botol Diamankan Saat Malam Takbiran Iduladha
Kapolsek Kuningan, AKP Bambang Purnomo, membenarkan adanya penyitaan puluhan botol minuman keras dari toko milik AD. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari berbagai merek, di antaranya Anggur Ginseng dan Cap Orang Tua.
“Razia ini bagian dari Operasi Pekat Imbangan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Kuningan,” jelas AKP Bambang, Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kuningan, Ipda Aep Kusyanto, AD tak bisa mengelak saat petugas menemukan 35 botol miras tersimpan di dalam tokonya. Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.
“Selain barang bukti, kami juga mengamankan pemilik toko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
AD dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) serta diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali menjual miras ilegal.
Polsek Kuningan menegaskan akan terus melakukan razia berkala demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif dari peredaran miras di tengah masyarakat.






