Yang membuat kasus ini makin memalukan adalah lambannya penanganan dari Kejati Jabar sendiri. Laporan masyarakat soal penyimpangan dana hibah ini sudah masuk sejak tahun 2022. Bahkan, kala itu kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Tapi entah mengapa, status tersangka baru ditetapkan dua tahun kemudian, menimbulkan kecurigaan publik akan adanya tarik-menarik di balik layar.
Menurut data yang dihimpun, dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kota Bandung ke Kwartir Cabang Pramuka mencapai angka mencengangkan.
Saddil Ramdani Ungkap Pujian dan Rasa Bangganya Bergabung Persib Bandung
Tahun 2017, Rp 2,5 miliar. Tahun 2018, Rp 2,5 miliar. Tahun 2020, Rp 1,5 miliar. Total Rp 6,5 miliar uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membina generasi muda, justru diduga dijadikan bancakan segelintir oknum.
Menariknya, dana-dana tersebut dicairkan pada masa kepemimpinan dua wali kota berbeda: Ridwan Kamil dan penerusnya. Artinya, kasus ini lintas rezim. Dan jika ditelusuri lebih dalam, bisa jadi ada aktor lain yang akan ikut terseret.
Kini, publik hanya bisa berharap kasus ini tak berhenti di tiga nama itu saja. Karena jika dibiarkan, budaya culas di tubuh birokrasi akan terus hidup dan tumbuh – bahkan di balik seragam Pramuka yang mestinya mencerminkan kedisiplinan dan integritas.***